Bagaimana pengaruh konstelasi politik internasional dan AS mempengaruhi pemberantasan terorisme di Indonesia?

 

Bagaimana pengaruh konstelasi politik internasional dan AS mempengaruhi pemberantasan terorisme di Indonesia?

Pengaruh dari konstelasi politik internasional terhadap Indonesia dalam pemberantasan terorisme terlihat dari pemberlakuan Undang-undang diamana pada tanggal 18 Oktober 2002 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Republik Indonesia. Yang kemudian disahkan sebagai Undang-undang RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini tak lepas dari peristiwa yang terjadi di dindonesia yakni bom Bali 1 dan 2 yang kemudian membuat PBB atas pesetujuan 15 anggota DK PBB  dan pertimbangan Indonesia mengeluarkan Resolusi DK PBB Nomor 1438, ancaman terhadap keamanan internasional

Pengaruh tersebut tak lepas dari kebijakan luar negeri AS dalam pemberantasan tindak terorisme Pemerintahan AS melakukan penekanan-penekanan terhadap Indonesia melalui utusan-utusanya oleh AS dengan tujuan untuk meminta Indonesia menyerahkan Abu Bakar Ba’asyir (mantan) terpidana kasus terorisme ke tahanan Amerika dikarenakan dicurigai oleh AS memiliki hubungan dengan jaringan Al-Qaeda. Begitu pula dengan Undang-Undang yang dibentuk yang mana isinya sejalan dengan Undang-undang Anti Terorisme yang dimiliki Oleh As, artinya disini bahwa konstelasi politik internasional yang agendanya dipelopori oleh Barat dan AS telah memberikan pengaruh terhadap pembentukan Undang-Undang terorisme di Indonesia melalui Resolusi DK PBB.

Opini internasional perang melawan tetroris yang dipelopori oleh Amerika Serikat memiliki tujuan-tujuan lain selain melawan teroris. Perang terhadap teroris tak lain merupakan agenda politk AS, yang tak lain demi kepentingan politik, dalam prakteknya Amerika sendiri melakukan penekanan-penekanan terhadap negara lain terutama negara yang masih berkembang dimana posisi mereka lebih lemah dari AS agar sejalan dengan kepentingannya sehingga mau tak mau negara-negara tersebut harus menyesuaikan dengan kepentingan AS ketimbang harus melawan karena takut dengan ancaman dari AS. Indonesia yang pada pada saat itu terlihat bungkam  tak luput dari tekanan AS. Pengaruh tragedi Bom Bali memaksa Indonesia membentuk UU terorisme yang sebenarnya menimbulkan kontra diduga Amerika menjadi dalang dibalik kejadian tersebut namun hal tersebut masih berupa teori yang belum dapat benar-benar dibuktikan.

 

Penekanan AS menunjukkan bahwa AS menginginkan Indonesia untuk tunduk pada kebijakan mereka, namun sikap Indnesia yang bungkam dengan seakan dianggap oleh AS sebagai sebuah penolakan, tak segan AS memberikan ancaman melalui utusannya yang dikirim ke Indonesia. Meski begitu Indonesia tetap dapat melawan tekanan-tekanan tersebut yang dibuktikan dari keputusan MA yang membebaskan Ba’asyir dari tuduhan teroris dan membatalkan Pemberlakuan Surut UU No. 15 Tahun 2003. Saat ini Indonesia sudah mandiri dalam penanganan terorisme karena tidak lagi adanya campur tangan pihak asing dalam penanganan terorisme termasuk AS yang sebelumnya ikut campur.

Komentar