Pembahasan Politik Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Politik Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia
menanggapi Resolusi DK
PBB Nomor 1438, pemerintah Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2002 telah
mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-un-dang (PERPPU)
Republik Indonesia. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tidak berlaku surut; dan kedua,
Perppu Nomor 2 Tahun 2002, tentang Pemberlakuan. Perpu Nomor 1 Tahun
2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada peristiwa Peledakan
Bom di Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang berlaku surut
Perkembangan Konstelasi Politik Internasional dalam
kaitannya dengan Pemberantasan Terorisme dewasa ini.
Politik
internasional pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri
negara-negara besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional negara
masing-masing yang dalam perwujudannya dapat berbentuk konflik, kompetisi,
kerjasama dan akomodasi. Dengan demikian dapat juga di tegaskan bahwa jika saat
ini negara besar yang memiliki kekuatan hegemoni terhadap negaranegara lain
adalah negara Amerika Serikat (AS) dengan negara-negara sekutu Baratnya seperti
Inggris, Jerman, Prancis dan lain-lain, maka politik internasional kontemporer
pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri AS dan negara-negara
sekutunya dalam tatanan hubungan internasional.
Setelah
perang dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap
dunia Islam. setelah
Komunisme runtuh, Barat harus menetapkan musuh. Musuh baru itu adalah Islam dan
Convisionis tetapi dalam realitanya yang sering menjadi sasaran serangan
anarkisme Barat adalah Dunia Islam, antara lain dengan memanfaatkan isu perang
melawan terorisme (waron terrorism). sampai saat ini pengertian dan
klasifikasi terorisme sangat bias kepentingan, terutama kepentingan politik dan
ideologi negara negara Barat, terutama AS. Ketidak jelasan pengertian dan
klasifiklasi mengenai terorisme ini, membuat banyak pihak skeptis terhadap
kebijakan internasional memerangi terorisme
Implikasi Perkembangan Konstelasi
Politik Internasional terhadap Politik Hukum Nasional Indonesia dalam
pemberantasan Terorisme.
Pembahasan
pada bagian sebelumnya mengenai perkembangan konstelasi politik internasional
kontemporer, khususnya paska serangan 11 September 2001 yang telah meluluh
lantakkan gedung kebanggaan warga AS, WTC dan sebagian gedung pertahanan AS
Pentagon, telah menjelaskan bahwa salah satu cirinya adalah munculnya hegemoni
AS yang dalam kebijakan polugrinya telah menjadikan perang melawan terorisme
sebagai prioritas utama. Bagi
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dua pernyataan di atas
yang menggambarkan kebijakan polugri AS paska serangan 11 September 2001
benar-benar menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi sangat sulit. Sebenarnya, jika sekedar
memerangi terorisme, ada atau tidak ada tekanan AS Indonesia tetap akan
mendukungnya. Bagi masyarakat dan pemimpin negaranegara Barat logikanya
sederhana saja, yakni yang mereka vonis pelaku serangan 11 September 2001
adalah Usamah bin Laden dengan Islam,
karena itu Islam adalah agama teroris. maka kasus bom Bali menampilkan Jama’ah Islamiah sebagai tertuduh
dan membuat AS leluasa mene-kan Indonesia agar menangkapi atau setidaknya
mencurigai kelompok-kelompk Islam yang anti AS dan pro Syari’at Islam serta
sesegeranya menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan kepentingan AS dalam
kampanyenya memerangi terorisme internasional.
menanggapi Resolusi DK
PBB Nomor 1438, pemerintah Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2002 telah
mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-un-dang (PERPPU)
Republik Indonesia. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tidak berlaku surut; dan kedua,
Perppu Nomor 2 Tahun 2002, tentang Pemberlakuan. Perpu Nomor 1 Tahun
2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada peristiwa Peledakan
Bom di Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang berlaku surut
Perkembangan Konstelasi Politik Internasional dalam
kaitannya dengan Pemberantasan Terorisme dewasa ini.
Politik
internasional pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri
negara-negara besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional negara
masing-masing yang dalam perwujudannya dapat berbentuk konflik, kompetisi,
kerjasama dan akomodasi. Dengan demikian dapat juga di tegaskan bahwa jika saat
ini negara besar yang memiliki kekuatan hegemoni terhadap negaranegara lain
adalah negara Amerika Serikat (AS) dengan negara-negara sekutu Baratnya seperti
Inggris, Jerman, Prancis dan lain-lain, maka politik internasional kontemporer
pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri AS dan negara-negara
sekutunya dalam tatanan hubungan internasional.
Setelah
perang dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap
dunia Islam. setelah
Komunisme runtuh, Barat harus menetapkan musuh. Musuh baru itu adalah Islam dan
Convisionis tetapi dalam realitanya yang sering menjadi sasaran serangan
anarkisme Barat adalah Dunia Islam, antara lain dengan memanfaatkan isu perang
melawan terorisme (waron terrorism). sampai saat ini pengertian dan
klasifikasi terorisme sangat bias kepentingan, terutama kepentingan politik dan
ideologi negara negara Barat, terutama AS. Ketidak jelasan pengertian dan
klasifiklasi mengenai terorisme ini, membuat banyak pihak skeptis terhadap
kebijakan internasional memerangi terorisme
Implikasi Perkembangan Konstelasi
Politik Internasional terhadap Politik Hukum Nasional Indonesia dalam
pemberantasan Terorisme.
Pembahasan
pada bagian sebelumnya mengenai perkembangan konstelasi politik internasional
kontemporer, khususnya paska serangan 11 September 2001 yang telah meluluh
lantakkan gedung kebanggaan warga AS, WTC dan sebagian gedung pertahanan AS
Pentagon, telah menjelaskan bahwa salah satu cirinya adalah munculnya hegemoni
AS yang dalam kebijakan polugrinya telah menjadikan perang melawan terorisme
sebagai prioritas utama. Bagi
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dua pernyataan di atas
yang menggambarkan kebijakan polugri AS paska serangan 11 September 2001
benar-benar menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi sangat sulit. Sebenarnya, jika sekedar
memerangi terorisme, ada atau tidak ada tekanan AS Indonesia tetap akan
mendukungnya. Bagi masyarakat dan pemimpin negaranegara Barat logikanya
sederhana saja, yakni yang mereka vonis pelaku serangan 11 September 2001
adalah Usamah bin Laden dengan Islam,
karena itu Islam adalah agama teroris. maka kasus bom Bali menampilkan Jama’ah Islamiah sebagai tertuduh
dan membuat AS leluasa mene-kan Indonesia agar menangkapi atau setidaknya
mencurigai kelompok-kelompk Islam yang anti AS dan pro Syari’at Islam serta
sesegeranya menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan kepentingan AS dalam
kampanyenya memerangi terorisme internasional.
Komentar
Posting Komentar