Pembahasan Politik Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia

 

Politik Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia

menanggapi Resolusi DK PBB Nomor 1438, pemerintah Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2002 telah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-un-dang (PERPPU) Republik Indonesia. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tidak berlaku surut; dan kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2002, tentang Pemberlakuan. Perpu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada peristiwa Peledakan Bom di Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang berlaku surut

 

Perkembangan Konstelasi Politik Internasional dalam kaitannya dengan Pemberantasan Terorisme dewasa ini.

Politik internasional pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri negara-negara besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional negara masing-masing yang dalam perwujudannya dapat berbentuk konflik, kompetisi, kerjasama dan akomodasi. Dengan demikian dapat juga di tegaskan bahwa jika saat ini negara besar yang memiliki kekuatan hegemoni terhadap negaranegara lain adalah negara Amerika Serikat (AS) dengan negara-negara sekutu Baratnya seperti Inggris, Jerman, Prancis dan lain-lain, maka politik internasional kontemporer pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri AS dan negara-negara sekutunya dalam tatanan hubungan internasional.

Setelah perang dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap dunia Islam. setelah Komunisme runtuh, Barat harus menetapkan musuh. Musuh baru itu adalah Islam dan Convisionis tetapi dalam realitanya yang sering menjadi sasaran serangan anarkisme Barat adalah Dunia Islam, antara lain dengan memanfaatkan isu perang melawan terorisme (waron terrorism). sampai saat ini pengertian dan klasifikasi terorisme sangat bias kepentingan, terutama kepentingan politik dan ideologi negara negara Barat, terutama AS. Ketidak jelasan pengertian dan klasifiklasi mengenai terorisme ini, membuat banyak pihak skeptis terhadap kebijakan internasional memerangi terorisme

Implikasi Perkembangan Konstelasi Politik Internasional terhadap Politik Hukum Nasional Indonesia dalam pemberantasan Terorisme.

Pembahasan pada bagian sebelumnya mengenai perkembangan konstelasi politik internasional kontemporer, khususnya paska serangan 11 September 2001 yang telah meluluh lantakkan gedung kebanggaan warga AS, WTC dan sebagian gedung pertahanan AS Pentagon, telah menjelaskan bahwa salah satu cirinya adalah munculnya hegemoni AS yang dalam kebijakan polugrinya telah menjadikan perang melawan terorisme sebagai prioritas utama. Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dua pernyataan di atas yang menggambarkan kebijakan polugri AS paska serangan 11 September 2001 benar-benar menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi sangat sulit. Sebenarnya, jika sekedar memerangi terorisme, ada atau tidak ada tekanan AS Indonesia tetap akan mendukungnya. Bagi masyarakat dan pemimpin negaranegara Barat logikanya sederhana saja, yakni yang mereka vonis pelaku serangan 11 September 2001 adalah Usamah bin Laden dengan Islam, karena itu Islam adalah agama teroris. maka kasus bom Bali menampilkan Jama’ah Islamiah sebagai tertuduh dan membuat AS leluasa mene-kan Indonesia agar menangkapi atau setidaknya mencurigai kelompok-kelompk Islam yang anti AS dan pro Syari’at Islam serta sesegeranya menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan kepentingan AS dalam kampanyenya memerangi terorisme internasional.

menanggapi Resolusi DK PBB Nomor 1438, pemerintah Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2002 telah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-un-dang (PERPPU) Republik Indonesia. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tidak berlaku surut; dan kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2002, tentang Pemberlakuan. Perpu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada peristiwa Peledakan Bom di Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang berlaku surut

 

Perkembangan Konstelasi Politik Internasional dalam kaitannya dengan Pemberantasan Terorisme dewasa ini.

Politik internasional pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri negara-negara besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional negara masing-masing yang dalam perwujudannya dapat berbentuk konflik, kompetisi, kerjasama dan akomodasi. Dengan demikian dapat juga di tegaskan bahwa jika saat ini negara besar yang memiliki kekuatan hegemoni terhadap negaranegara lain adalah negara Amerika Serikat (AS) dengan negara-negara sekutu Baratnya seperti Inggris, Jerman, Prancis dan lain-lain, maka politik internasional kontemporer pada dasarnya merupakan kebijakan politik luar negeri AS dan negara-negara sekutunya dalam tatanan hubungan internasional.

Setelah perang dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap dunia Islam. setelah Komunisme runtuh, Barat harus menetapkan musuh. Musuh baru itu adalah Islam dan Convisionis tetapi dalam realitanya yang sering menjadi sasaran serangan anarkisme Barat adalah Dunia Islam, antara lain dengan memanfaatkan isu perang melawan terorisme (waron terrorism). sampai saat ini pengertian dan klasifikasi terorisme sangat bias kepentingan, terutama kepentingan politik dan ideologi negara negara Barat, terutama AS. Ketidak jelasan pengertian dan klasifiklasi mengenai terorisme ini, membuat banyak pihak skeptis terhadap kebijakan internasional memerangi terorisme

Implikasi Perkembangan Konstelasi Politik Internasional terhadap Politik Hukum Nasional Indonesia dalam pemberantasan Terorisme.

Pembahasan pada bagian sebelumnya mengenai perkembangan konstelasi politik internasional kontemporer, khususnya paska serangan 11 September 2001 yang telah meluluh lantakkan gedung kebanggaan warga AS, WTC dan sebagian gedung pertahanan AS Pentagon, telah menjelaskan bahwa salah satu cirinya adalah munculnya hegemoni AS yang dalam kebijakan polugrinya telah menjadikan perang melawan terorisme sebagai prioritas utama. Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dua pernyataan di atas yang menggambarkan kebijakan polugri AS paska serangan 11 September 2001 benar-benar menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi sangat sulit. Sebenarnya, jika sekedar memerangi terorisme, ada atau tidak ada tekanan AS Indonesia tetap akan mendukungnya. Bagi masyarakat dan pemimpin negaranegara Barat logikanya sederhana saja, yakni yang mereka vonis pelaku serangan 11 September 2001 adalah Usamah bin Laden dengan Islam, karena itu Islam adalah agama teroris. maka kasus bom Bali menampilkan Jama’ah Islamiah sebagai tertuduh dan membuat AS leluasa mene-kan Indonesia agar menangkapi atau setidaknya mencurigai kelompok-kelompk Islam yang anti AS dan pro Syari’at Islam serta sesegeranya menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan kepentingan AS dalam kampanyenya memerangi terorisme internasional.

Komentar